Dilarang, Penggunaaan Bahasa Asing di Ruang Publik (dikutip dari media indonesia online)

berikut ini berita yang kukutip dari media indonesia. komentarku tentang berita ini akan kumasukkan dalam posting berikutnya. akan terlalu panjang jika dimuat di sini. selamat membaca :)



Penulis: Iis Zatnika

JAKARTA--MIOL: Pemerintah akan melarang penggunaan bahasa asing dalam ruang publik, baik itu dalam reklame, nama gedung, merek dagang maupun media massa. Pelanggaran akan beresiko pada pencabutan izin usaha.

Kepala Pusat Bahasa Depdiknas Dendy Sugono mengungkapkan hal itu kepada Media di Jakarta, Kamis (5/1).

Dendy menuturkan, aturan itu termuat dalam draft akademik RUU Bahasa yang kini telah diserahkan Pusat Bahasa ke Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas. Selanjutnya, akan didiskusikan antar departemen, termasuk ahli hukum dan ekonomi. RUU itu ditargetkan akan disahkan pada 2007 mendatang.

"UU ini nantinya akan sangat berpengaruh pada pelaku usaha. Catatan terpenting pada UU ini adalah penggantian semua bahasa asing yang digunakan dalam ruang publik, termasuk nama gedung, reklame dan media luar ruang lainnya," kata Dendy.

Istilah bahasa asing, lanjut Dendy, tetap dapat digunakan. Namun, terjemahan Bahasa Indonesianya harus ditulis dengan ukuran huruf yang lebih besar. Sedangkan istilah bahasa asing ditulis di bawah, dengan ukuran lebih kecil. Langkah itu dipandang sebagai solusi yang paling tepat untuk mengatasi penggunaan bahasa asing yang terlanjur marak.

Dendy menjelaskan, nantinya seluruh reklame, nama gedung, iklan di media massa yang sebelumnya terlanjur dalam bahasa asing akan ditulis dalam dua bahasa. Pusat Bahasa Depdiknas, yang memiliki kantor di tiap propinsi akan menyediakan layanan pencarian padanan kata yang tepat.

"Ini adalah jalan tengah untuk mereka yang mengatakan bahwa bahasa asing, terutama bahasa Inggris mencerminkan globalisasi. Jadi nantinya yang ada adalah Istilah Kawasan Perdagangan A atau B, bukan square atau trade centre," ujar Dendy.

Bahasa Indonesia, kata Dendy, tidak hanya wajib digunakan oleh kalangan pengusaha, namun juga di dunia pendidikan, pemerintahan dan media massa. Bahasa Indonesia harus menjadi prioritas atau arus utama.

"Yang harus dilakukan adalah pengarusutamaan, bagaimana Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan juga kebanggaan kita. Seperti yang terjadi di Jepang dan Korea, kita lihat jarang sekali ada reklame berbahasa asing," kata Dendy.

Kendati begitu, lanjut Dendy, aturan itu tidak akan menghalangi penguasaan bahasa asing, termasuk Bahasa Inggris sebagai kunci sukses untuk memasuki globalisasi. Pemerintah tidak akan pernah melarang pengajaran bahasa asing. Namun, diharapkan sekolah juga menempatkan penguasaan dan penggunaan Bahasa Indonesia sama pentingnya dengan bahasa asing.

Dendy juga mengingatkan, kerancuan bahasa juga telah memasuki kalangan pers. Sejumlah media massa, baik itu cetak maupun elektronik, telah mengabaikan kaidah bahasa. Dendy mencontohkan, sebuah stasiun televisi swasta yang menamakan semua mata acaranya dengan Bahasa Inggris, padahal programnya dibawakan dalam Bahasa Indonesia.

"Ini menceminkan minimnya kepercayaan diri kita pada jati diri bangsa. Padahal, bahasa adalah salah satu penghalang dari rembesan pengaruh budaya global pada nilai-nilai lokal. Kita akan atur dengan tegas masalah ini," kata Dendy.

Dendy juga menjelaskan, merek dagang internasional, tidak akan dikenai aturan ini. Mereka yang berafiliasi dengan asing, tetap berhak menggunakan merek dagangnya yang memang bersifat global. Namun, pengecualian ini tak berlaku untuk merek lokal yang sengaja dinamai asing hanya karena alasan komersil.

Pemerintah, lanjut Dendy, akan memberikan masa transisi selama dua tahun setelah UU itu ditetapkan. Tujuannya, meminimalisir resistensi serta beban ekonomi bagi pengusaha.

Dendy menjamin, aturan itu tidak akan mengulang kebijakan penerjemahan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia seperti yang pernah terjadi pada masa Orde Baru 1995 hingga 1997. Pasalnya, aturan itu hanya berupa himbauan dari Presiden. Sehingga ketika rezim Orba lengser, himbauan itu tak lagi dipatuhi.

"Sekarang ini kan dasarnya jelas, pasal 32 UUD kita. Aturannya juga berbentuk UU. Sanksinya juga jelas, hingga pencabutan izin usaha, yang tentunya akan kita awali dengan surat teguran dahulu," kata Dendy.

Selain mengajukan inisiatif RUU Bahasa, Dendy juga menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan deklarasi cinta Bahasa Indonesia. Acara itu akan digelar pada 1 Mei mendatang, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Deklarasi itu akan dihadiri seluruh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden. Mereka akan mendeklarasikan komitmen seluruh jajaran pemerintah untuk mengarusutamakan Bahasa Indonesia di lingkungan birokrat.

Komitmen itu, kata Dendy, menjadi langkah paling strategis untuk menyelamatkan kondisi Bahasa Indonesia yang kian memprihatinkan. Selain tata bahasa tak lagi diindahkan, serbuan bahasa asing pun kian memperlemah eksistensi Bahasa Indonesia.

Praktisi periklanan Tsu Beni, secara terpisah, mengungkapkan dalam jangka pendek aturan ini memang akan menimbulkan biaya tambahan bagi para pengusaha. Mereka harus mengganti seluruh perangkat promosi termasuk media luar ruang, yang nilainya jelas tak sedikit. Namun, dalam jangka panjang, langkah ini akan menimbulkan dampak posisif pada citra bangsa Indonesia.

"Ada TV bermerek dagang flatron, di Korea diadaptasi jadi platon, pasar disana fanatik dengan lafal bahasa mereka. Dunia internasional pun respek pada konsistensi pasar di sana, citra bangsa mereka pun terangkat, mereka punya martabat, akhirnya produk mereka juga," kata Tsu. (OL-1)

Comments

Popular posts from this blog

iwan fals di minggu pagi

Dear Manajemen Plaza Bintaro Jaya,

RS Melati Husada