makam tumpangan

(FYI, ini sudah kubuat bulan lalu. namun belum sempat aku posting. entah masih relevan atau tidak)


tak sengaja membaca iklan dari kantor pelayanan pemakaman DKI Jakarta tentang makam tumpangan. definisi makam tumpangan di sini adalah memakamkan jenazah di atas jenazah lain yang sudah dikubur setidaknya setahun. dan jenazah baru harus anggota keluarga jenazah lama. kalau bukan, maka keluarga jenazah baru harus minta izin pada ahli waris jenazah lama.



maaf kalau kalimatku berantakan. aku agak bingung tentang bagaimana menjelaskan istilah makam tumpangan ini. yah singkatnya, kita memakamkan jenazah di atas jenazah lain. titik.


kantor pelayanan pemakaman mewajibkan pelaksanaan makam tumpangan ini. berikut salinan Perda No. 2 pasal 17 tahun 1992 ini:


  1. tiap petak tanah makam di TPU harus digunakan untuk pemakaman dengan cara bergiliran atau berulang pada tiap berakhirnya penggunaan tanah makam.
  2. tiap petak tanah makam di TPU dipergunakan untuk pemakaman tumpangan, kecuali bila kondisi tanahnya tidak memungkinkan
  3. pemakaman tumpangan dilakukan di antara jenazah anggota keluarga dan bila bukan anggota keluarga, maka harus ada izin tertulis dari ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab atas jenazah yang ditumpangi
  4. Pemakaman tumpangan dapat dilakukan di atas atau di samping jenazah yang sudah dimakamkan degan ketentuan bahwa jarak antara jenazah dengan permukaan tanah minimal satu meter
  5. pemakaman tumpangan dapat dilakukan setelah jenazah lama dimakamkan minimal satu tahun


yah dari Perda di atas, kebayang kan seperti apa makam tumpangan itu?



tanah jakarta memang kian sempit. sepetak tanah untuk peristirahatan terakhir pun diperebutkan. dan setelah berhasil direbut, masih mungkin tergusur proyek pembangunan apartemen, jalan, mall, atau gedung perkantoran. tengoklah pemakaman menteng pulo yang tergusur apartemen puri casablanca. aku tak pernah tinggal di situ, dan mungkin juga takkan pernah. sekedar membayangkan bahwa tempat tinggalku adalah bekas TPU, sudah cukup membuat bulu kudukku meremang.



inilah jakarta. kota yang sanggup menyediakan tanah luas demi mall, plaza, apartemen, atau gedung perkantoran (yang belum tentu diperlukan) namun tak sanggup menyediakan tanah ukuran 2x1 meter sebagai tempat istirahat terakhir. atau mungkin juga, karena tiap hari begitu banyak orang mati di jakarta, hingga lahan yang ada tak lagi sanggup menampung.



saat membaca iklan itu, dimuat di republika 9 desember 2005, halaman 20, aku mulai memikirkan kemungkinan kremasi. setidaknya, tak ada makam atas namaku yang mungkin tergusur atau tertumpangi orang lain. namun juga, takkan ada makam atas namaku yang bisa diziarahi keluargaku kelak.

Comments

Popular posts from this blog

iwan fals di minggu pagi

Dear Manajemen Plaza Bintaro Jaya,

RS Melati Husada